Salin Artikel

Surat Baiq Nuril untuk Jokowi dan Amnesti yang Kian Dekat...

Pengampunan bagi korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena kasus perekaman ilegal itu semakin dekat.

Baiq mengantar surat yang ia tulis sendiri itu ke Istana pada Senin (15/7/2019) kemarin. Selain didampingi pengacaranya, Baiq Nuril juga ditemani sejumlah orang yang selama ini menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

Di antaranya ada anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid dan Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.

Mereka diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan isi surat yang ia tulis sendiri itu di hadapan wartawan.

Tangis Pecah

Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.

Dalam surat itu, awalnya Baiq Nuril menceritakan bagaimana ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya yang merupakan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq pun merekam percakapan dengan atasannya itu untuk berjaga-jaga. Selanjutnya, seorang teman Baiq Nuril meminta rekaman itu untuk diserahkan ke DPRD Mataram.

Belakangan rekaman tersebut tersebar di media sosial dan Baiq Nuril dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah. Baiq Nuril mengaku tak menyangka langkahnya merekam percakapan mesum itu justru berujung sanksi pidana.

"Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun," kata Baiq Nuril membaca isi suratnya.

"Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," sambungnya.

Tangis Baiq Nuril seketika pecah saat ia terkenang perisitiwa itu. Ia sempat terdiam selama beberapa detik sebelum kembali melanjutkan membaca suratnya.

Di ujung surat, ia lalu menyatakan harapan agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk membebaskannya dari jerat hukum.

"Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya," kata dia.

Langsung Diproses

Sebelum surat resmi dari Baiq Nuril sampai ke Istana, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah menaruh perhatian atas kasus yang menimpa bekas guru honorer itu. Saat MA memutuskan menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, Presiden langsung menyatakan akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.

Presiden juga langsung meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan kajian hukum guna memastikan bahwa pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan hal yang tepat. Maka, tak menunggu waktu lama bagi Presiden Jokowi untuk memproses surat dari Baiq Nuril.

Hari itu juga, Presiden mengirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan para wakil rakyat soal amnesti Baiq Nuril. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR sebelum mengambil keputusan.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Jokowi sekitar pukul 17.15 WIB. Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Bambang memastikan surat itu akan dibacakan dalam rapat paripurna yang sudah terjadwal pada Selasa (16/7/2019) besok.

Setiap surat yang masuk ke DPR memang harus dibacakan di rapat paripurna. Setelah itu, baru lah surat tersebut bisa ditindaklanjuti.

Menurut Bambang, setelah surat dari Presiden dibacakan di rapat paripurna, maka Komisi III DPR bisa langsung membahas apakah akan memberi pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata Bambang.

Optimistis

Bambang pun meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Ia optimistis tak akan ada dinamika atau perdebatan karena seluruh fraksi berkomitmen membantu Baiq Nuril.

"(Akan berjalan) mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata dia.

Optimisme serupa juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasonna menuturkan bahwa Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.

"Dari kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/06193331/surat-baiq-nuril-untuk-jokowi-dan-amnesti-yang-kian-dekat

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke