Salin Artikel

Sedikit Lagi, DPR Rampungkan RUU Sumber Daya Alam

"DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk dapat menyelesaikan RUU SDA pada masa sidang mendatang, atau sebelum masa jabatan anggota DPR RI 2014-2019 berakhir," kata Bambang di Jakarta, Kami (11/7/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebab, proses pembahasan RUU tersebut saat ini sudah mencapai 90 persen.

Menurut Bambang, DPR dan Pemerintah juga sudah sepakat bahwa RUU SDA sangat penting untuk segera diselesaikan demi memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alamnya.

"Sesuai Pasal 33 UUD 1945, secara tegas disebutkan negara memegang peran vital dalam penguasaan pengelolaan air untuk memenuhi hajat hidup orang banyak," ujar Bambang.

RUU SDA akan terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Bambang menyebut, secara garis besar terdapat enam pokok penting dalam RUU SDA.

Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.

"Ketiga, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara," papar Bambang.

Kelima, prioritas utama dalam penguasaan atas air diberikan kepada BUMN dan BUMD.

Terakhir, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan penguasaan atas air dengan syarat tertentu dan dilakukan secara ketat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/22114091/sedikit-lagi-dpr-rampungkan-ruu-sumber-daya-alam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke