Salin Artikel

Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Mahfud Bilang "Jangan Campur Aduk Hukum dan Politik"

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).

Ia menanggapi soal kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.

Menurut Mahfud, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air. Namun, Mahfud mengingatkan, Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia. 

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.

Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.

Sebut saja laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.

Rizieq dianggap melakukan penodaan agama terkait videonya yang viral. 

Ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.

Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai. 

Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Shihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tidak tertutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/07512501/rizieq-jadi-syarat-rekonsiliasi-mahfud-bilang-jangan-campur-aduk-hukum-dan

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke