"KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka. Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Febri menyatakan, Emirsyah bakal kembali diperiksa pekan depan. KPK juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan dan dalam dua minggu ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain," ujarnya.
Emirsyah tak ditahan usai diperiksa KPK. Dia mengatakan dirinya meminta waktu untuk melihat lagi hal-hal yang ditanyakan penyidik hari ini.
"Memang ada saya ditanya beberapa hal. Ada tambahan-tambahan tapi karena waktunya cukup lama, saya butuh waktu untuk melihat lagi," kata Emirsyah saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB.
Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyebut kliennya butuh waktu untuk mengingat peristiwa yang ditanyakan penyidik. Menurutnya, Emirsyah bakal kooperatif.
"Kalau itu benar dia akan katakan benar," ucap Luhut.
Kasus dugaan suap yang dimulai sejak 2017 ini memang tengah dikebut oleh KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menargetkan penyidikan kasus ini rampung pada Juli 2019.
Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/22405941/kasus-suap-pengadaan-garuda-kpk-cecar-emirsyah-soal-puluhan-rekening-bank