Salin Artikel

Komnas HAM Sebut DPR Perlu Cermati Tata Kelola RUU Penyadapan

Anam menyebut ada beberapa poin yang menjadi atensi pihaknya mengenai RUU Penyadapan tersebut. Menurutnya, dilihat dari tata kelola dalam penyadapan perlu dilakukan penekanan mengenai makna dari penyadapan itu sendiri.

"Dalam konteks penegakan hukum, harus dilakukan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada keistimewaan," tegas Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Anam juga menegaskan bahwa dalam penyadapan, penyidik harusnya berhubungan langsung dengan pengadilan. Dalam artian perizinan dan penyerahan bukti penyadapan ke pengadilan.

"Setting di RUU Penyadapan ini ada tahap di mana penyidik harus meminta izin kepada pengawas internal. Padahal, tidak semua penyidik bersifat terbuka. Jadi, hubungannya bukan penyidik kepada lembaga pemantau internal, melainkan langsung kepada pengadilan," ungkap Anam.

Selain itu, Anam juga mempertanyakan terkait kelebihan perolehan informasi saat penyadapan. Menurutnya, siapa yang bertangungjawab pun masih belum bisa ditentukan.

Sebab, lanjut Anam, saat ini masih belum jelas bagaimana mekanisme pemulihan jika penyadapan yang dilakukan ternyata tidak membuktikan apa pun. Ia mempertanyakan terkait spesifikasi pemulihan dan kerahasiaan dalam hal tersebut.

"Siapa yang harus bertanggungjawab ketika hanya butuh sekian detik informasi dari penyadapan. Sementara lama waktu penyadapan misalkan selama 1 bulan dan memperoleh informasi berlebih yang bahkan mungkin tidak dibutuhkan. Bagaimana nanti pemulihannya," ujar Anam.

Anam juga menyebutkan terkait penyadapan bahwa tidak perlu menyebarluaskan informasi terkait substansi kasus yang sedang diproses. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi orang sesuai dengan yang berlaku dalam Hak Asasi Manusia.

"Tidak perlu menginformaikan substansi kasusnya, cukup background-nya saja. Tidak perlu memberitahukan nama, cukup nomor yang bersangkutan saja," tegas Anam.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/09/14254051/komnas-ham-sebut-dpr-perlu-cermati-tata-kelola-ruu-penyadapan

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke