Salin Artikel

Presiden Jokowi: Almarhum Sutopo Dedikasikan Hidupnya untuk Orang Banyak

Sutopo meninggal dunia di Guangzhou, China, Minggu (7/7/2019), pukul 02.20 waktu setempat atau 01.20 WIB, akibat penyakit kanker paru.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Turut berduka atas berpulangnya ke Rahmatullah, Bapak Sutopo Purwo Nugroho di Guangzhou, menjelang dini hari tadi. Almarhum Pak Sutopo Purwo Nugroho adalah seorang yang hidupnya didedikasikan untuk orang banyak," tulis Jokowi di akun instagramnya, Minggu (7/7/2019).

Jokowi menyatakan, hingga akhir hayatnya Sutopo masih mengabarkan dengan cepat kejadian bencana alam gempa bumi, longsor, tsunami, atau kebakaran yang terjadi di pelosok negeri.

“'Hidup itu bukan soal panjang pendeknya usia, tapi seberapa besar kita dapat membantu orang lain' kata Pak Sutopo, suatu ketika. Dan ia mengamalkan kalimat itu dengan baik," tulis Jokowi menirukan ucapan Sutopo.

"Selamat jalan, Pak Sutopo. Semoga amal ibadahmu diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberiNya kekuatan dan kesabaran. Amin ya rabbal alamin," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Sutopo juga telah menjalani serangkaian perawatan kesehatan di sejumlah rumah sakit karena kanker paru-paru yang diidapnya. Ia divonis kanker paru-paru stadium 4B pada 17 Januari 2018

Semenjak vonis itu, dia masih aktif menjalani tugas-tugasnya untuk menginformasikan berita-berita kebencanaan kepada media.

Baru beberapa pekan belakangan ini, Sutopo sudah tidak aktif lagi di grup WhatsApp media selepas pamit untuk fokus berobat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/07/12462621/presiden-jokowi-almarhum-sutopo-dedikasikan-hidupnya-untuk-orang-banyak

Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke