Salin Artikel

Selain Jokowi, DPR Juga Didesak Turun Tangan Bantu Bebaskan Baiq Nuril

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai, DPR bisa memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo agar memberi amnesti atau pengampunan kepada Nuril.

"Secara paralel, Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai perlunya amnesti sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Damar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Hal ini disampaikan Damar menanggapi putusan terbaru Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.

Menurut Damar, sekaranglah saat yang tepat bagi Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas tertinggi negara untuk menghadirkan keadilan bagi seorang warganya dengan memberikan amnesti. Langkah ini tidak harus menunggu korban untuk mengajukannya.

"Presiden, disertai pertimbangan DPR RI, dapat secara proaktif memberikannya jika melihat terjadi ketidakadilan terhadap seorang warga negara," kata dia.

Menurut Damar, pemberian amnesti ini penting sebagai upaya untuk memberikan dukungan kepada korban-koran pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami.

Damar menilai perspektif hukum Majelis hakim sidang PK tidak lengkap dalam menimbang keadilan bagi Nuril.

Putusan itu justru menyalahkan korban pelecehan seksual yang berusaha mengungkapkan kejahatan yang terjadi terhadapnya. Penolakan PK itu membuktikan sulitnya korban pelecehan seksual mencari keadilan.

"Korban bukan saja direndahkan, tetapi dengan mudah dianggap sebagai sumber atau pelaku kejahatan. Ke depan, penolakan PK ini dapat membuat korban lainnya dari pelecehan seksual atau kekerasan seksual akan semakin takut bersuara," kata dia.

Selain mendesak agar amnesti diberikan ke Baiq Nuril, Damar juga mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE.

Sebab, pasal-pasal itu telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan Baiq Nuril mengajukan PK, namun ditolak oleh MA.

Presiden Jokowi sebelumnya enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Baiq Nuril karena itu merupakan wilayah yudikatif.

Namun, Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti, yang merupakan wilayah Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (5/7/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/17123901/selain-jokowi-dpr-juga-didesak-turun-tangan-bantu-bebaskan-baiq-nuril

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke