Rekapitulasi elektronik diberlakukan untuk mengganti rekap manual secara berjenjang.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada Pilkada Serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Viryan menjelaskan, rekapitasi secara elektronik ini bakal memanfaatkan hologram pada formulir C1 (pencatatan penghitungan suara).
Awalnya, hologram formulir C1 dipindai, hasil pindaian itu menghasilkan data yang selanjutnya dimasukan dalam sistem.
Jika sudah 100 persen, data tersebut ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada.
"Jadi bayanganya tiga hari (rekapitulasi) paling lama. Selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan," ujar Viryan.
Meski begitu, Viryan mengatakan, perlu ada penyesuaian dan persiapan secara teknis.
Misalnya, berkaitan dengan saksi selama proses rekapitulasi. Atau soal kemungkinan terjadinya kekeliruan scan data dan mekanisme koreksinya.
Menurut Viryan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait hal ini. Ke depannya, KPU berencana membawa wacana e-rekap dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 dengan Komisi II DPR RI.
KPU juga akan menggelar focus group discussion (FGD) terkait wacana ini.
"Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius. Besok KPU akan mengadakan FGD tentang rekapitulasi elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," kata Viryan.
Sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada di tahun 2020.
Jumlah itu meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/04/19090251/kpu-pertimbangkan-gunakan-rekapitulasi-elektronik-di-pilkada-2020