"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas sebagai akibat tindakan seseorang karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (3/7/2019).
Kalla juga mengapresiasi pengurus Masjid Al Munawwarah Bogor yang mengambil tindakan hukum atas peristiwa yang viral di media sosial tersebut.
Menurut dia, keterlibatan polisi dalam mengatasi kasus tersebut juga untuk meredam dampak luas dari tindakan wanita itu.
"Itu juga merupakan suatu penodaan keagaman terhadap masjid, tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid, itu pelanggaran betul. Jadi karena itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," ujar Kalla.
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan seorang ibu berinisial SM (52) yang terekam membawa anjing ke masjid dan beradu argumen dengan petugas masjid.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, SM pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Dalam video yang beredar di media sosial, wanita itu masuk ke area masjid tanpa melepas alas kaki serta membawa anjing peliharaannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/06140071/wanita-bawa-anjing-ke-masjid-kalla-ingatkan-tak-balas-dendam-