"Memang benar kemarin kita sudah mendapatkan laporan. Tentunya kita melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Argo mengatakan pihaknya akan memanggil pelapor yakni artis sinetron Fairuz A Rafiq untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Kendati demikian, Argo belum menentukan waktu pemanggilannya.
"Pelapor kita akan klarifikasi ada kejadian apa, bagaimana kejadiannya, barang buktinya apa. Nanti kita juga minta keterangan saksi," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasanganRey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baikmelalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.
Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun Youtube milik Pablo Benua.
Ia menilai pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/16364011/polisi-selidiki-laporan-fairuz-a-rafiq-yang-disebut-bau-ikan-asin-oleh