Saat ini, KPU masih menunggu pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada.
"Saya kemarin sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR atas PKPU tahapan Pilkada yang beberapa waktu lalu kita sudah lakukan uji publik," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
"Nah, itu sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan, dan sekarang kita sedang menunggu penjadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," sambungnya.
Setelah rapat konsultasi selesai dan dipastikan tak ada lagi revisi PKPU, draf PKPU selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Sejak saat itulah, PKPU berlaku dan dapat digunakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pilkada.
PKPU Pilkada 2020 sendiri disusun berdasar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Supaya tahapan berlangsung dengan baik, Arief berharap, tak ada revisi Undang-undang ketika tahapan Pilkada sudah dimulai.
"Sekarang sebetulnya kesempatan untuk revisi kalau memang ada revisi. Kalau tahapan (Pilkada) sudah dimulai, sebaiknya tidak ada revisi," ujar Arief.
Adapun tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020.
Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/17565751/kpu-tunggu-pemerintah-dan-dpr-jadwalkan-rapat-konsultasi-peraturan-pilkada