Rapat pleno diagendakan untuk membahas tindak lanjut putusan MK.
"Prinsipnya nanti jam berapa pun (sidang) ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Hingga saat ini, Pramono belum mengetahui langkah apa yang akan diambil KPU. Sebab, tindak lanjut KPU bergantung dari putusan MK.
Namun demikian, melalui rapat pleno, KPU akan mempersiapkan sejumlah alternatif.
"Tergantung putusannya apa. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan Mahkamah," ujar Pramono.
Hingga pukul 18.00 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres masih berlangsung.
Majelis Hakim men-skors sidang selama 60 menit, sehingga sidang akan kembali digelar pukul 19.00 WIB.
Dalam pertimbangan putusan hingga petang tadi, belum ada dilil Prabowo-Sandiaga yang diterima Mahkamah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/18411191/kamis-malam-kpu-bakal-gelar-pleno-tindaklanjuti-putusan-mk