Salin Artikel

Terkena Sanksi, Anggota Pansel Heran Haris Hasanuddin Ikut Tes Jabatan Kemenag

Hal itu diungkapkan Khasan saat bersaksi untuk Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).

"Saya pernah bertugas wawancara di hotel, saya nginap semalam. Saat itu saya mewawancarai Pak Haris. Itu pun dipanggil oleh panitia, silakan Pak Haris masuk. Saya tanya sama Sekretaris Panitia Abdurrahman Masud, ini siapa? Oh ini yang sedang bermasalah dalam disiplin," kata Khasan dalam kesaksiannya.

Mendengar jawaban itu, Khasan terkejut. Ia mempertanyakan mengapa Haris bisa masuk ke tahap tes wawancara. Padahal ia pernah terkena sanksi disiplin. Menurut Khasan, Haris seharusnya ditangani Panitia Pelaksana yang berurusan dengan administrasi.

"Saya tulis catatan di lembar nilai yang ada fotonya beliau bahwa yang bersangkutan tidak boleh dilanjutkan karena memiliki riwayat pelanggaran disiplin," ujarnya.

Pada waktu itu, Khasan sesuai kewenangannya tetap mewawancarai Haris dan menilai makalahnya. Akan tetapi, berkaitan dengan informasi sanksi disiplin, Khasan memutuskan memberi skor 65 kepada Haris. Nilai itu di bawah standar minimal 75 sesuai kesepakatan bersama

Lembar penilaian Haris sepenuhnya ia serahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Masud

"Dan komitmen saya adalah ketika dapat informasi itu dari Sekretaris, saya tidak mau melanjutkan lagi," ungkap dia.

Situasi janggal kembali ia temui, saat rapat pleno. Ia heran nama Haris masuk sebagai calon yang akan diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam rapat itu, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan mengeluh ada keinginan pimpinan untuk meloloskan Haris. Akan tetapi, kata Khasan, Kholis tak menyebut siapa pimpinan yang menginstruksikan hal itu.

"Ada keinginan pimpinan, namanya tidak disebut siapa. Pimpinan itu, intinya ingin nama ini ada. Tidak disebut nama. Ketika saya keluh kesah menjelang pleno, Sekjen bicara itu ada kepentingan. Menyebut namanya itu tidak vulgar, tapi ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. 

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/13262121/terkena-sanksi-anggota-pansel-heran-haris-hasanuddin-ikut-tes-jabatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke