Hal ini berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Rachmat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung selama lima tahun enam bulan penjara.
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp 8.931.326.223," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Febri menjelaskan, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan secara formal dan informal dengan para SKPD di Kabupaten Bogor.
"Dalam pertemuan tersebut, RY menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi oleh Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali," kata Febri.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Rachmat meminta para kepala dinas di bawah kepemimpinannya untuk membantu dirinya memenuhi hal tersebut.
Rachmat menginstruksikan setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya.
Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/18452301/mantan-bupati-bogor-diduga-terima-uang-sekitar-rp-89-miliar-dengan-memotong