Apalagi, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) juga digelar lebih cepat dari jadwal seharusnya.
"Paling lambat itu kan hari Jumat, tetapi sebetulnya kalau boleh berharap itu juga jangan hari Jumat karena ada Jumatan, jadi pendek," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Arsul mengatakan saat ini tim hukum Jokowi-Ma'ruf menunggu kabar mengenai jadwal persidangan dari MK. Menurut dia, permintaan untuk mempercepat jadwal putusan bukan sebuah paksaan. Namun TKN berterima kasih jika Majelis Hakim mewujudkan itu. Terkait hasilnya, Arsul mengatakan TKN akan menerimanya.
"Kita serahkan, hanya sembilan hakim dan Tuhan saja lah yang tahu," kata dia.
Adapun, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim harus memutuskan sengketa pilpres paling lambat pada Jumat (28/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono mengatakan rapat akan berlangsung tertutup.
Dalam rapat tersebut, 9 Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah akan hadir. Semua hal yang terkait dengan perkara pilpres ini akan dibahas oleh hakim untuk diambil keputusannya.
"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/15390131/tkn-harap-mk-bisa-umumkan-putusan-sengketa-pilpres-lebih-cepat