Salin Artikel

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020

Uji publik digelar untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar pada tahun 2020.

"Uji publik ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kelengkapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sambutannya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Evi mengatakan, secara teknis, bagi KPU kegiatan uji publik menjadi tahapan yang penting dalam penyusunan rancangan PKPU.

Sebab, melalui tahapan ini, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta pemilu dan berbagai pihak yang terlibat dalam seluruh proses penyelenggaraan Pilkada.

Selanjutnya, dari forum uji publik, catatan untuk rancangan PKPU Pilkada akan disampaikan dalam forum dengar pendapat yang akan digelar KPU bersama DPR.

"Besar harapan kami agar seluruh proses uji publik ini bisa diikuti bersama, kita cermati bersama dan tentu kami sangat berbesar hati untuk menerima masukan dan tanggapan," kata Evi.

Adapun Pilkada serentak rencananya bakal digelar pada 23 September 2020. Ada 270 daerah yang rencananya ikut menggelar Pilkada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/14482681/kpu-gelar-uji-publik-rancangan-peraturan-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke