Kesiapan itu termasuk jika MK mengabulkan petitum pemohon atau bahkan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Atau misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Bahkan, menurut Viryan, jika Mahkamah memutuskan mengabulkan dalil pemohon soal perolehan suara hasil pilpres, KPU siap untuk menindaklanjutinya.
Adapun, menurut dalil pemohon, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dengan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 48 persen.
"Termasuk kalau keputusannya dipercepat," ujar Viryan.
Meski demikian, jika permohonan pemohon ditolak oleh Mahkamah, maka KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan yang berlangsung sebanyak lima kali.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/13142461/kpu-siap-terima-dan-laksanakan-apa-pun-putusan-mk