Salin Artikel

6 Hal Menarik Selama Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Sidang digelar sebanyak enam kali, dimulai pada Jumat (14/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019).

Prabowo-Sandi menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selama persidangan pemeriksaan perkara, ada sejumlah hal yang menarik. Berikut rangkumannya:

1. MK diminta diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan nyatakan Prabowo-Sandi menang

Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Sebab, mereka menilai, paslon nomor urut 01 itu telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres 2019.

Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.

Selain hal-hal tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyoal hal lainnya dalam pokok permohonan.

Misalnya, menuding adanya kekacauan Situng milik KPU hingga menuding adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang invalid.

2. KPU nilai permohonan Prabowo-Sandi tidak jelas

KPU menyebut, permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur.

Hal ini tercantum dalam berkas jawaban yang diserahkan KPU ke MK untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandi.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.

Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana, dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana dan bagaimana cara melakukannya.

Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.

Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.

Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon.

Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas.

Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilihnya atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilihnya, dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya.

Begitupun, tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.

3. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebut kubu Prabowo-Sandi tak punya bukti

Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyinggung politik pascakebenaran (post truth) ketika menanggapi gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK.

Mereka meminta MK untuk mengkritisi gugatan 02 yang dinilai menggunakan strategi post truth itu. 

"Pihak terkait memandang sangat penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan dalil-dalil permohonan pemohon," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Tim hukum 01 melihat narasi kecurangan diulang terus menerus tanpa ada bukti yang sah. Klaim kemenangan juga dilakukan tanpa menunjukan proses penghitungan yang valid. 

Tim hukum 01 tidak ingin sengketa pilpres ditangani berdasarkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar seperti itu.

Mereka berharap, tim hukum 02 memberikan bukti berdasarkan fakta atas tuduhan-tuduhan dalam gugatan itu.

4. KPU dan tim hukum 01 tolak perbaikan permohonan sengketa kubu 02

Pengacara KPU dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan pada 10 Juni 2019 bukan perbaikan, melainkan permohonan baru.

Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang mendasar dari permohonan yang pertama.

"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan mendasar baik posita maupun petitumnya maka bisa disimpulkan sebagai permohonan baru," ujar Ali dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perbaikan permohonan gugatan 02 bertambah lima kali lipat. Pada permohonan yang diterima tanggal 24 Mei, jumlahnya hanya 37 halaman.

Namun, dalam perubahan permohonan, jumlahnya bertambah menjadi 146 halaman.

Oleh karena itu, baik Yusril maupun Ali Nurdin sama-sama menolak permohonan gugatan yang baru itu.

Alasannya, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tidak mengatur perbaikan permohonan untuk sengketa pilpres.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkanoleh Mahkamah," ujar Yusril.

5. Saksi dan ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait

Sidang yang digelar MK pada Rabu (19/6/2019) diagendakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.

Saksi dan ahli yang dihadirkan banyak menyoal tentang temuan pemilih dalam DPT yang invalid, jumlah TPS yang dianggap bermasalah, hingga tudingan kekacauan Situng milik KPU.

Sementara KPU sama sekali tak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan seorang ahli dalam persidangan yang digelar Kamis (20/6/2019).

KPU menghadirkan pakar IT yang banyak menjelaskan soal mekanisme input data dalam Situng.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumen permohonan.

Oleh karenanya, KPU tak perlu repot-repot menghadirkan saksi, tetapi hanya menghadirkan ahli.

"Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

"Kalau seperti itu KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," sambungnya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/6/2019), Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf hadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

Dua orang saksi memberikan keterangan tentang sejumlah agenda Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf selama masa kampanye.

Sedangkan dua ahli bicara soal makna pelanggaran pemilu terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

6. Suasana hangat jelang penutupan sidang MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap untuk menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ketika itu, Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menginterupsi dan meminta waktu 1 menit kepada Majelis Hakim untuk membacakan ayat Alquran surat An-Nisa 135.

Surat itu memaknai keadilan.

"An-Nisa 135 yang dipajang di depan MK adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, untuk merahmati, memberkati majelis ini, saya cuma minta waktu satu menit, ada teman saya yang akan menyampaikan," tutur Bambang.

Lantas, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli membacakan ayat tersebut beserta artinya.

Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilakan KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait serta Bawaslu untuk membacakan pernyataan penutup.

"Agar adil," kata Anwar.

Dalam pernyataannya, Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pemilu.

Arief berharap, persidangan di MK bisa mewujudkan harapan seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan kita percayakan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Arief.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra berharap, surat An-Nisa 135 yang dibacakan kubu 02 bisa jadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan.

"Ayat itu juga kami kutip dalam halaman-halaman pertama dalam jawaban kami sebagai pihak terkait," kata Yusril.

Yusril mengatakan, persidangan di MK berjalan secara jujur dan adil. Dia percaya, Majelis akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Sebelum menutup rangkaian sidang, Anwar Usman juga mengutip surat Annisa ayat 58. Anwar mengatakan, sebagai hakim, dia akan berpegang teguh pada ayat tersebut.

Setelah rangkaian sidang ini, Majelis Hakim akan berembuk untuk menyusun putusan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres Jumat (28/6/2019).  

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/10321201/6-hal-menarik-selama-sidang-sengketa-hasil-pilpres-di-mk

Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke