Menurut Razman, selama proses persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 sangat lemah.
"Saya melihat bahwa dari aspek yang berkebangsaan itu, untuk (petitum) yang 15 itu barangkali untuk meloloskan satu atau dua (petitum) saja sulit," kata Razman dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Menurut Razman, dari keterangan 14 saksi yang dibawa Tim Hukum 02, tidak satu pun yang mampu merangkai argumen bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
Sebaliknya, Razman mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum 01 diklaimnya mampu menjawab seluruh dalil Prabowo-Sandi.
Ia yakin, Mahkamah akan menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 02 itu.
"Kami meyakini bahwa Insya Allah 28 (Juni) Pak Jokowi akan menang, ya katakanlah akan menang dalam hal ini pihak terkait, dan akan ditolak gugatan dari apa yang disampaikan oleh pihak Prabowo-Sandi," kata Razman.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/22/12001441/dari-persidangan-tkn-nilai-tim-02-tak-bisa-buktikan-tudingan-curang