Eddy dihadirkan oleh termohon, yakni tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Pemohon mencampuradukan perolehan suara dan sengketa pemilu dalam permohonan di MK," ujar Eddy.
Menurut Eddy, sesuai ketentuan MK hanya mengadili permohonan terkait hasil perolehan suara dalam pemilihan presiden. Namun, pemohon dalam permohonannya malah lebih banyak menguraikan soal pelanggaran pemilu.
Beberapa di antaranya terkait diskriminasi penegakan hukum, Polri dan intelijen yang tidak netral. Kemudian, mengenai pembatasan media dan pers, serta penyalahgunaan anggaran negara dan BUMN.
Padahal, menurut Eddy, hal-hal dalam materi gugatan itu adalah pelanggaran pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Seharusnya dibawa ke Bawaslu untuk dikualifikasikan apakah itu pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif," kata Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/15270831/ahli-01-pemohon-mencampuradukan-perolehan-suara-dan-sengketa-pemilu