Salin Artikel

Kata KPK soal Keluhan Tahanan Terkait Pemborgolan hingga Penyitaan Pemanas Makanan

Febri menanggapi keluhan-keluhan yang disampaikan para tahanan lewat surat. Salinan surat itu sempat dibagikan oleh tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romy kepada wartawan yang bertugas di KPK.

"Menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan. Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (20/6/2019) malam.

Meski ada pembatasan, Febri memastikan pengelolaan Rutan Cabang KPK dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Febri pun juga menyinggung inspeksi mendadak yang dilakukan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham ke Rutan Cabang KPK, Rabu siang.

"Tadi ada kunjungan dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Febri pun menanggapi beberapa keluhan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani para tahanan. Misalnya, tindakan kepala rutan menyita pemanas masakan (bukan kompor).

"Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk," kata dia.

Kemudian Febri menyoroti keluhan tahanan soal pelaksanaan ibadah, seperti tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu shalat Jumat. Kemudian pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi warga beragama Nasrani.

"Terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan. Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," katanya.

Febri berpesan hal seperti ini agar menjadi pembelajaran bagi publik, khususnya para penyelenggara negara untuk tidak terlibat dalam kejahatan korupsi.

"Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, pada surat tahanan tertanggal 6 Januari 2019 tertulis perihal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya.

Isi surat tersebut, yakni tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu shalat Jumat, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi yang beragama Nasrani.

Kemudian pemberlakuan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit.

Dalam surat kedua tertanggal 29 Januari 2019, disebutkan perihal perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK.

Dalam surat itu, para tahanan menyatakan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu terkait pelaksanaan ibadah, perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di Rutan KPK.

Kemudian mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan menyita alat pemanas makanan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/20/22272071/kata-kpk-soal-keluhan-tahanan-terkait-pemborgolan-hingga-penyitaan-pemanas

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke