Berdasarkan kajian Bawaslu, dinyatakan bahwa Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, melainkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berkenaan dengan adanya deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah, Bawaslu provinsi Jawa Tengah memutuskan bahwa tidak terbukti tindak pidana pemilu," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Namun tindakan Gubernur Jawa Tengah dan 31 kepala daerah melanggar aturan lainnya, tetapi bukan aturan kampanye yang dilanggar, melainkan aturan netralitas PNS," sambungnya.
Atas keputusan ini, BawasluJawa Tengah telah meneruskan rekomendasi penanganan kasus kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kemendagri atas rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/16354551/bawaslu-sebut-ganjar-pranowo-bukan-langgar-uu-pemilu-tetapi-netralitas-asn