Hal itu ia ungkapkan di sela sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Saya bilang sederhana saja. Bagaimana dia menjawab mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap) siluman, jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan," ujar Bambang.
"KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS apalagi berapa jumlah DPT dan DPK. Ini urusan jumlah TPS saja dia tak mampu menjelaskan," ucapnya.
Bambang menjelaskan, dalam keputusan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada 21 Mei 2019, terdapat 812.708 TPS.
Namun jumlah itu berbeda dengan data yang tertera dalam Situng milik KPU.
Menurut Bambang, data yang tercantum di Situng pada 16 Juni 2019 jumlah TPS-nya sebanyak 813.336.
"KPU dalam penetapannya menyatakan bahwa jumlah TPS, ini 21 mei 2019, ada 812.708," kata Bambang.
"Ini hasil di Situng versi 16 Juni 2019, jumlah TPS-nya 813.336," tutur mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/13310641/tim-hukum-02-persoalkan-perbedaan-jumlah-tps-di-penetapan-kpu-dan-situng