Salin Artikel

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Eggi Sudjana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, pihaknya masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.

“Iya berkas perkara tersangka ES sudah kami terima dan saat ini masih kita teliti kelengkapan formil dan materiilnya,” kata Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Mukri menjelaskan, tindak lanjut terhadap berkas tersebut akan diberikan dalam waktu satu minggu setelah berkas diterima.

Jika masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.

Setelah itu, penyidik harus segera melakukan perbaikan dan kembali melimpahkan berkas tersebut kepada kejaksaan.

“Kami punya waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Tujuh hari pertama kami akan tentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum. Setelah 14 hari, kami tentukan apakah dikembalikan atau P21 (berkas lengkap),” kata Mukri.

Dia mengatakan, kejaksaan baru menerima berkas Eggi Sudjana dalam kasus tindak pidana makar yang ditangani polisi.

Padahal, sudah ada 25 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan.

Adapun berkas perkara Eggi Sudjana dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada 10 Juni 2019. Eggi saat ini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Suryanto. Laporan yang dilakukan di Bareskrim Polri terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Oleh Mabes Polri, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/08485341/kejaksaan-masih-teliti-berkas-kasus-eggi-sudjana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke