Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan yang mendaftar terdiri dari 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.
"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini. Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.
Namun, Petrus yakin Majelis Hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.
"Dengan demikian MK menghargai partisipasi masyarakat yang sangat besar terutama untuk menjaga, mengawal, dan mempertahankan hasil pilpres khususnya keputusan KPU yang telah menetapkan paslon 01 sebagai peraih suara terbanyak," ujar Petrus.
Salah satu argumen yang disampaikan FAPP kepada MK adalah mengenai kewenangan lembaga dalam kasus pelanggaran pemilu. Petrus mengatakan undang-undang telah mengatur kewenangan masing-masing lembaga dalam permasalahan pemilu.
Lembaga-lembaga tersebut tersebar mulai dari Bawaslu, PTUN, hingga Polri. Namun, kata Petrus, gugatan Prabowo-Sandiaga seolah ingin menjebak MK untuk mengambil kewenangan lembaga lain.
"Kalau sekarang Bambang Widjojanto (Ketua tim hukum 02) meminta supaya MK memborong, mengambil alih, mencaplok kewenangan lembaga lain, kita harap MK tidak terpengaruh dengan jebakan yang sudah disiapkan oleh pemohon 02," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/16161001/ingin-pertahankan-hasil-pilpres-kelompok-advokat-daftar-jadi-pihak-terkait