Salin Artikel

9 Kriteria Calon Pimpinan KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan, calon pimpinan KPK harus memiliki visi kuat dalam penindakan dan pencegahan korupsi.

"Sejatinya dalam memahami pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pemidanaan penjara saja, akan tetapi ke depan pimpinan KPK harus juga berfokus pada isu pemulihan kerugian negara," kata Kurnia dalam siaran pers yang diterima, Senin (17/6/2019).

Dalam pencegahan, calon pimpinan KPK patut memaksimalkan pembangunan budaya antikorupsi.

Selain itu, calon juga harus memaksimalkan mandat yang dimiliki KPK sebagai anggota tim nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Kedua, memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi. Pimpinan KPK ke depan mesti memahami lebih dalam terkait dengan hukum agar langkah-langkah yang diambil menjadi tepat guna dalam rangka keberlanjutan penanganan perkara korupsi," katanya.

Ketiga, kata Kurnia, calon harus memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia.

Ia berharap pimpinan KPK mendatang memiliki pengetahuan serta kemampuan untuk memastikan internal lembaga antikorupsi tersebut solid.

"Keempat, tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK. Kelima, terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu," katanya.

Keenam, calon harus memiliki kemampuan komunikasi publik dan antarlembaga yang baik. Kurnia menjelaskan, pimpinan KPK mendatang perlu menjaga cara berkomunikasinya karena mereka diawasi publik.

"Selain itu, kemampuan komunikasi antarlembaga juga mesti dimiliki oleh pimpinan KPK mendatang. Kemampuan untuk saling bersinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu yang utama harus dimiliki oleh pimpinan KPK," katanya.

Ketujuh, menurut Koalisi, tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu. Poin ini dinilainya mutlak dipenuhi calon pimpinan KPK mendatang.

Sebab, apabila pimpinan KPK mendatang pernah menerima sanksi hukum atau etik, bisa menurunkan kredibilitas KPK.

"Kedelapan, memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK. Hampir setiap tahun KPK selalu didera dengan isu-isu pelemahan KPK, mulai dari revisi UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahkan tindakan kriminalisasi beberapa pegawai maupun pimpinan KPK," ujar Kurnia.

Terakhir, calon harus memiliki kepribadian atau karakter yang sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam aturan ini tertera berbagai nilai yang semestinya dimiliki oleh pimpinan KPK, misalnya, integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Narasi di atas harus menjadi pegangan bagi tiap-tiap orang yang ingin mendaftar sebagai pimpinan KPK," pungkasnya.

Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini juga beranggotakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Transparency International Indonesia, Saya Perempuan Anti Korupsi, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/10400731/9-kriteria-calon-pimpinan-kpk-versi-koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke