Ketiga tersangka itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Kemudian, Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 17 Juni 2019 sampai 26 Juli 2019 untuk 3 tersangka kasus suap terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam kasus ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana.
Suap yang diberikan ke Kurniadie dan Yusriansyah itu guna menghentikan proses hukum terhadap dua WNA yang bekerja di tempat Liliana tersebut.
Sebab saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/19004231/kpk-perpanjang-masa-penahanan-3-tersangka-kasus-suap-imigrasi-mataram