Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Pada bagian pokok permohonan, tim kuasa hukum memaparkan bahwa perolehan tersebut didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki Pemohon, baik yang berasal dari BPN, relawan yang dikoordinasikannya maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu.
Data yang dimiliki tim hukum tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menyatakan, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,42 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas selama proses pemilu.
Oleh sebab itu, kata Bambang, MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta pilpres karena diduga melakukan kecuran dan menetapka pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019–2024," kata Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/17580811/tim-hukum-minta-mk-nyatakan-suara-prabowo-sandiaga-52-persen-jokowi-maruf-48