Artinya, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.
Menurut tim hukum, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.
Untuk memperkuat pendapatnya itu,Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014.
Sementara Yusril hadir di ruangan sidang. Ia memimpin para kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi," ujar anggota tim hukum Teuku Nasrullah dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
"Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," ucapnya.
Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014, Yusril memberikan keterangan ahli bagi pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Saat itu, Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Dengan demikian, MK harus memeriksa apakah asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil, telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.
Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar.
"Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu," ucap Nasrullah saat membacakan pendapat Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/14/10414071/di-sidang-mk-tim-hukum-prabowo-sandi-pakai-argumen-yusril-saat-sengketa