Dalam gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga, paslon Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.
"Itu adalah jawaban, tanggapan, atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," ujar Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Kamis.
Berkas dibawa dengan menggunakan satu boks plastik besar yang berisi keterangan pihak terkait, daftar alat bukti, alat bukti tertulis, alat bukti lain (rekaman video), dan flashdisc.
Dalam boks tersebut, tim hukum 01 sekaligus menyerahkan nama-nama pendamping pengacara dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril mengatakan, dokumen yang diserahkan tim hukum 01 hari ini mengacu pada gugatan tim hukum 02 pada 24 Mei 2019.
Dokumen itu merupakan permohonan pertama sebelum akhirnya tim hukum 02 melakukan perbaikan pada 10 Juni 2019.
"Jadi yang kami serahkan hari ini adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril.
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK pada 24 Mei 2019
Mereka menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada 10 Juni 2019, tim hukum 02 mengajukan perbaikan gugatan sekaligus penambahan alat bukti.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/16515651/hadapi-gugatan-prabowo-di-mk-tim-hukum-jokowi-serahkan-satu-boks-berkas