Salin Artikel

TKN: Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada

TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Penjelasan TKN

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.  

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.

Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

Minta didiskualifikasi

Tim hukum BPN sebelumnya menganggap Ma'ruf melanggar UU Pemilu. Karena itu, mereka meminta MK untuk melakukan diskualifikasi.

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Bambang menganggap Ma'ruf sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Sementara Ma'ruf, kata dia, belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu). Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/19392281/tim-hukum-prabowo-sandiaga-sebut-jokowi-maruf-bisa-didiskualifikasi.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/09323391/tkn-maruf-amin-tak-langgar-uu-pemilu-dalil-bpn-mengada-ada

Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke