Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya perlu memperkuat alat bukti untuk menjerat dalang kerusuhan.
"Salah satu di antaranya seperti itu, perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Dedi menuturkan, pihaknya masih mendalami berbagai fakta hukum dan melakukan pemeriksaan.
Nantinya, jika penyelidikan sudah rampung, Polri akan mengungkapkan hasil penyelidikan.
"Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujar dia.
Ia menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak luar yang menghambat pengungkapan auktor intelektualis peristiwa tersebut.
Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan sesuai bukti yang ada.
"Tetap Polri dalam hal ini bekerja berdasarkan fakta hukum dan kita selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses pembuktian yang dilakukan oleh Polri adalah proses pembuktian secara ilmiah, bukan hanya dari satu perspektif, tapi dari berbagai perspektif, ini proses pembuktian hukum," ujar dia.
Kepolisian sebelumnya sudah menjerat sejumlah orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di DKI.
Menurut Polri, kerusuhan itu direncanakan dengan menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Ada pihak yang ingin menciptakan martir agar memicu kemarahan rakyat terhadap aparat keamanan. Mereka ingin kerusuhan meluas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/18295401/polri-belum-cukup-bukti-untuk-ungkap-dalang-kerusuhan-22-mei