Pembentukan TGPF diusulkan Gerindra untuk menginvestigasi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat saat menangani demonstrasi hasil Pilpres 2019 di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berakhir ricuh.
"Nah, karena kalau belum apa-apa itu sudah langsung setiap saat dibentuk TGPF, nanti di negara ini apalagi kalau tanpa standar nanti ada institusi resmi terdelegitimasi dong," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Menurut Arsul ,seharusnya seluruh pihak mendorong Polri dan Komnas HAM menjalankan kewenangannya dalam mengusut kerusuhan yang terjadi.
Kinerja kedua lembaga tersebut juga dapat diawasi oleh masyarakat dan DPR.
Jika hasil investigasi dinilai tidak komprehensif maka Komisi III dapat memanggil Kapolri dalam rapat kerja pengawasan.
"Kan ada kepolisian, ada Komnas HAM. Biarkan mereka ini bekerja sesuai dengan kewenangannnya masing-masing dulu diawasi oleh seluruh masyarakat dan DPR juga. Harusnya yang kita dorong lembaga-lembaga itu bekerja dengan kewenangannya masing-masing," kata Arsul.
Selain itu, kata Arsul, tidak ada dasar hukum maupun standar dalam membentuk TGPF. Artinya, hasil temuan TGPF belum tentu dapat dilanjutkan dengan proses hukum.
"Kan kita ini tidak punya standar dan dasar hukumnya (pembentukan TGPF)," tutur Sekjen PPP itu.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengusulkan agar DPR membahas pembentukan TGPF independen terkait kerusuhan yang terjadi pasca-demonstrasi hasil pilpres pada 22 Mei lalu di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
Menurut Sodik, DPR harus mendesak pemerintah segera membentuk TGPF untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa.
Usul tersebut ia sampaikan saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," ujar Sodik.
Wakil Ketua Komisi VIII itu menilai, peristiwa kerusuhan pada 22 dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Dengan demikian, DPR harus mengambil sikap dan mendesak pembentukan TGPF untuk mengungkap peristiwa kerusuhan itu.
Di sisi lain, kata Sodik, banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum dituntaskan.
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus Novel Baswedan dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti 1998.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/18141781/usul-gerindra-bentuk-tgpf-rusuh-22-mei-dianggap-delegitimasi-polri-dan