Hal itu ia ungkapkan terkait keputusan DPR menolak semua nama calon hakim agung yang diajukan oleh KY.
"Saya kira KY dalam pengajuan ini lebih selektif dan benar-benar obyektif sehingga akan menghasilkan hakim agung yang benar-benar memenuhi kebutuhan rasa keadilan untuk dunia peradilan di Indonesia," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Adapun para calon hakim agung yang diajukan KY adalah Cholidul Azhar dari kamar agama, Sartono dari kamar tata usaha negara, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur dari kamar perdata.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung. Kemudian keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke 18, Selasa (28/5/2019).
Selanjutnya, Komisi III akan menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY.
Syafi'i mengungkapkan bahwa kurangnya integritas menjadi salah satu pertimbangan Komisi III dalam menolak semua nama calon hakim agung yang diajukan. Selain aspek integritas, ada pula pertimbangan soal pengalaman dan kemampuan yang dinilai kurang.
"Kami berkesimpulan ada masalah integritas sehingga kami tidak bisa menyetujui keempatnya," tutur dia.
Terkait persoalan integritas, Syafi'i mencontohkan salah satu hakim yang juga memiliki usaha di luar profesinya sebagai penegak hukum. Namun, Syafi'i enggan untuk memaparkannya lebih spesifik.
Menurut dia, hal itu akan memengaruhi seorang hakim dalam mengambil keputusan dalam proses persidangan.
Politisi dari Partai Gerindra itu menegaskan aspek integritas merupakan hal yang sangat penting bagi seorang hakim.
"Sehingga yang menjadi fokus selain pengalaman dan kemampuan, yakni persoalan integritas. Itu yang kemudian kami sepakat meragukan. Semua sepakat untuk menolak," kata Syafi'i.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/17294691/ky-diminta-lebih-selektif-dan-obyektif-saat-ajukan-calon-hakim-agung