Menurut Sodik, DPR harus mendesak pemerintah segera membentuk TGPF untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa itu.
Usul tersebut disampaikannya saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," ujar Sodik.
Wakil Ketua Komisi VIII itu menilai, peristiwa kerusuhan pada 22 Mei 2019 dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Dengan demikian, DPR harus mengambil sikap dan mendesak pembentukan TGPF untuk mengungkap peristiwa kerusuhan itu.
Di sisi lain, kata Sodik, banyak kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum dituntaskan.
Ia mencontohkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus Novel Baswedan, dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti 1998.
"Banyak kasus hak asasi manusia, banyak kasus perlakuan kekerasan aparat keamanan terhadap rakyat yang sampai sekarang terkatung-katung," kata Sodik.
"Marilah kita sekarang melakukan sebuah upaya baru, tim gabungan pencari fakta agar tidak lagi ada utang masa lalu. Kasus Munir, kasus Novel Baswedan, Kasus Trisakti, yang sering menjadi beban karena tidak tuntas. Ini adalah peristiwa bencana nasional yang harus kita sikapi," kata Sodik.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir rusuh.
Berdasarkan keterangan Divisi Humas Polri, korban meninggal dunia akibat kerusuhan saat aksi protes terhadap hasil Pilpres 2019 berjumlah tujuh orang.
Sementara seorang korban aksi 22 Mei yang meninggal dunia teridentifikasi terkena peluru tajam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/12113001/saat-rapat-paripurna-gerindra-minta-dpr-desak-pembentukan-tgpf-kerusuhan-22