Hal itu disampaikan Nurkholis terkait beberapa temuan hasil pemantauan aksi kerusuhan tersebut, seperti kekerasan terhadap terduga perusuh dan jurnalis hingga sulitnya akses kepada orang yang ditangkap.
"Tindakan-tindakan censorship, brutality, itu tidak bisa dijustifikasi oleh apapun, sebagaimana sering dilakukan sejauh ini dan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, kerangka hukum kita tentang HAM, penyiksaan, fair trial, dan lain-lain," kata Nurkholis di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).
Kemudian, ia juga menilai bahwa keterangan polisi terkait peluru, pelaku, hingga kekerasan tidak konsisten. Nurkholis mengatakan, informasi terkait hal tersebut kerap diubah oleh pihak berwajib.
Kesimpulan lainnya adalah bahwa kekerasan diduga dilakukan oleh kedua belah pihak, baik perusuh maupun oknum aparat.
Kekerasan yang dilakukan oknum aparat, misalnya, peristiwa di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Selain itu, ia juga berpendapat bahwa para elite turut berpartisipasi dalam eskalasi kericuhan tersebut.
Nurkholis menuturkan, hukum harus menjangkau semua pihak yang terbukti melanggar hukum.
"Elite dalam hal ini bertanggung jawab penuh terhadap setiap eskalasi dan korban jiwa yang sekarang terjadi. Hukum harus menjangkau kedua belah pihak secara adil," tuturnya.
Selanjutnya, ia menilai beberapa narasi yang diungkapkan pihak kepolisian janggal, misalnya terkait kerusuhan yang direncanakan, tindakan persuasif yang digaungkan, dan perusuh bayaran.
Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat melakukan pemantauan terhadap aksi kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Menurut catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terdapat 20 wartawan yang bertugas dalam peristiwa tersebut dan menerima kekerasan langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui media sosial.
Kemudian, Amnesty International Indonesia menuturkan, para terduga perusuh yang ditangkap juga diduga mendapatkan kekerasan oleh aparat.
Catatan Amnesty lain adalah simpang siurnya informasi mengenai data korban karena sulit untuk mengakses hal tersebut.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan saksi, informasi dari media, pernyataan pemerintah, penelusuran dokumen, dan analisis hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/26/19130901/lokataru-foundation-kekerasan-saat-kerusuhan-21-22-di-jakarta-tak-bisa