Namun Dahnil enggan memaparkan secara spesifik bukti-bukti yang akan diajukan.
Ia mengatakan, data terkait dugaan kecurangan pilpres yang pernah dipaparkan BPN pada Selasa (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, akan menjadi salah bukti permohonan.
"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Adapun data kecurangan yang dipaparkan BPN antara lain terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada juga soal kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta, dugaan praktik politik uang, penggunaan aparat hingga surat suara tercoblos.
Dahnil berharap MK tidak hanya melihat pelanggaran yang terjadi dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari sisi kualitatif.
Ia mengatakan, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.
"Itu yg ingin kita sampaikan secara kualitatif, sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Adapun BPN akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/23/23185381/situng-kpu-dan-dpt-bermasalah-jadi-bukti-prabowo-sandiaga-ajukan-sengketa