Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Seusai rapat internal, Prabowo menggelar konferensi pers didampingi calon wakil presiden Sandiaga Uno dan sejumlah petinggi BPN.
Hadir dalam konferensi tersebut Ketua BPN Djoko Santoso, Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachmawati Soekarnoputri dan Titiek Soeharto.
Ada pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.
Prabowo menyatakan, pihaknya menolak hasil Pilpres 2019.
Namun, hingga saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.
Di samping itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal.
Meski menolak, Ketua Umum Partai Gerindra itu, menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam menyikapi hasil pilpres.
"Sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 mei 2019 dini hari tadi," ujar Prabowo.
Seruan jaga keamanan dan ketertiban
Dalam kesempatani itu, Prabowo meminta para pendukungnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyikapi penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019.
"Pihak paslon 02 menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Prabowo.
Ia mengimbau para pendukungnya yang akan menggelar aksi penolakan hasil pilpres agar tetap mengedepankan kedamaian.
Prabowo menegaskan, aksi-aksi menyampaikan pendapat di muka umum harus dilakukan seusai aturan hukum.
"Agar selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum, selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan sesuai konstitusional," kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/22/08065171/upaya-hukum-kubu-prabowo-dan-seruan-damai-untuk-para-pendukung-pasca-pilpres