Salin Artikel

Kerugian Negara dalam Korupsi 16 Kapal Ditjen Bea Cukai Diduga Rp 117,7 Miliar

"Dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat ini adalah Rp 117.736.941.127," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

KPK menduga ketiganya melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kronologi

Dugaan korupsi bermula pada bulan November 2012 ketika Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk pengadaan 16 kapal tersebut.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan kapal patroli itu sebesar Rp 1,12 triliun.

"Dalam proses lelang, IPR (Istadi), diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter," kata Saut.

Pada proses pelelangan terbatas, Istadi diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil.

Saat pelelangan, Istadi diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.

"Setelah pengumuman lelang, IPR sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp 1,12 triliun," ungkapnya.

Dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka.

Menurut Saut, setelah uji coba kecepatan, 16 kapal patroli cepat tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

Meski tak memenuhi syarat, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap menerima kapal-kapal tersebut dan menindaklanjuti dengan pembayaran.

Sebanyak 9 dari 16 pengadaan kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU. Rinciannya, 5 unit ukuran 28 meter dan 4 unit ukuran 38 meter.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/15073901/kerugian-negara-dalam-korupsi-16-kapal-ditjen-bea-cukai-diduga-rp-1177

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke