Salin Artikel

Saat Istana Presiden hingga Bencana Donggala Dijadikan Lahan Korupsi

Salah satunya seperti yang diduga dilakukan para pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Tak tanggung-tanggung, mulai dari proyek pembangunan SPAM di Istana Presiden, hingga proyek penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami di Donggala, Sulawesi Tengah, dijadikan lahan korupsi.

Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Istana Merdeka dan Istana Cipanas

Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggiat Partunggul Nahat Simaremare didakwa menerima gratifikasi dalam 15 mata uang senilai miliaran rupiah.

Menurut jaksa, salah satunya Anggiat diduga menerima gratifikasi dari kontraktor yang melaksanakan proyek SPAM di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat.

Menurut jaksa, Anggiat pernah menerima Rp 500 juta melalui Asri Budiarti dan Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi. Perusahaan itu mengerjakan paket di Satuan Kerja Strategis, yaitu paket SPAM Istana Merdeka dan Istana Cipanas.

Selain itu, perusahaan itu juga mengerjakan paket SPAM AAU dan Akpol.

Menurut jaksa, pada 2018, Anggiat menjadi penanggung jawab beberapa proyek. Pertama, Pembangunan SPAM di Istana Merdeka dan Istana Cipanas, yang dikerjakan PT Bayu Surya Bakti Konstruksi.

Kemudian, konsultan supervisi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tunas Intercomindo Sejati.

Selain itu, Anggiat menjadi penanggung jawab proyek optimalisasi pembangunan SPAM kawasan Istana Merdeka dan Istana Cipanas yang dilaksanakan PT Tirta Sari Mandiri.

Bantuan bencana di Donggala

Selain Anggiat, Teuku Mochamad Nazar didakwa menerima suap 33.000 dollar Amerika Serikat. Uang itu diduga terkait proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.

Proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat SPAM Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala. Proyek itu senilai Rp16,480 miliar.

Menurut jaksa, Nazar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018, telah melakukan penunjukan langsung PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) sebagai pelaksana proyek penanggulangan bencana.

Hal itu karena Nazar sudah mengenal secara dekat Irene Irma selaku Direktur Utama PT TSP serta Yuliana Enganita Dibyo selaku Koordinator Pelaksana Proyek PT TSP sejak Nazar menjabat sebagai Kasatker SPAM Provinsi Aceh tahun 2014-2015.

Selanjutnya, setelah mengetahui besaran nilai kontrak pekerjaan penanggulangan bencana Donggala, pada 3 Desember 2018, Nazar memerintahkan Dwi Wardhana selaku Staf Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat untuk meminta “kasbon” kepada Yuliana sejumlah Rp 500 juta.

Nazar meminta uang diberikan dalam bentuk dollar AS. Uang itu untuk digunakan membiayai keperluan pribadi Nazar.

Menurut jaksa, pada 6 Desember 2018, bertempat di Lantai 1 Satker Tanggap Darurat

Permukiman Pusat Pejompongan, Jakarta Pusat, Yuliana menemui Dwi dan menyerahkan uang 33.000 dollar AS yang diminta oleh Nazar.

Tak sesuai target

Akibat menerima suap, Nazar diduga membiarkan PT TSP yang tidak memenuhi target pada pekerjaan penanganan tanggap darurat SPAM di Donggala.

Menurut jaksa, pada 19 Desember 2018, Nazar menerima laporan dari Dwi Wardhana bahwa pekerjaan PT TSP belum selesai.

Sesuai target, proyek itu seharusnya selesai sebelum 22 Desember 2018. Bahkan, menurut Dwi, pengerjaan proyek bisa mundur hingga Januari 2019.

Namun, meski mengetahui adanya ketentuan bahwa proyek dibayar seluruhnya jika sudah selesai, Nazar tetap memerintahkan Dwi untuk memproses pembayaran seluruhnya kepada PT TSP.

"Terdakwa beralasan sebentar lagi akan tutup tahun anggaran," ujar jaksa Arin Karniasari saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Dwi dan Dita Prijanti selaku pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian pada 20 Desember 2018, melaksanakan perintah Nazar dengan memproses pembayaran kepada PT TSP.

Dwi dan Dita membuat dua SPM, yaitu SPM 95 persen pembayaran pekerjaan dengan nilai  Rp 15,656 miliar dan SPM 5 persen Retensi (jaminan pemeliharaan) dengan nilai Rp 824 juta.

Menurut jaksa, Nazar mengetahui penerbitan SPM tersebut terdapat kekurangan persyaratan, karena Nazar selaku PPK belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja, Berita Acara Pembayaran, Bukti Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang, Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta Surat Serah Terima Barang.

Selanjutnya, atas SPM yang tidak lengkap persyaratannya tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) pada 25 Desember 2018, untuk pembayaran ke rekening PT TSP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/16/11014031/saat-istana-presiden-hingga-bencana-donggala-dijadikan-lahan-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke