Salin Artikel

Pihak Romahurmuziy Siap Hadapi Kasusnya di Sidang Perkara Pokok

Menurut Maqdir, Romahurmuziy atau Romy hanya ingin menghadapi kasus hukumnya dalam sidang pokok perkara.

"Oh tidak, tidak ada urusan dengan itu. Soal pencabutan ini, dia (Romy) katakan, sudah lah, dibacakan atau tidak dibacakan putusan, kita terima. Kita hadapi di perkara pokok," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Maqdir juga membantah jika pencabutan gugatan praperadilan ini karena Romy takut disebut melawan KPK. Menurut Maqdir, sejak awal Romy dan kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Menurut Maqdir, gugatan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang bagi pencari keadilan.

"Orang menggunakan praperadilan itu menggunakan haknya, hak asasi sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh di-framing orang mengajukan praperadilan karena melawan KPK," kata Maqdir.

Sesuai perintah Romy, Maqdir menyampaikan surat pencabutan praperadilan saat persidangan dimulai di PN Jaksel pada Selasa siang. Hakim tunggal Agus Widodo sempat menanyakan apakah putusan masih perlu disampaikan.

Namun, kuasa hukum KPK yang diwakili tim Biro Hukum KPK meminta agar putusan tetap dibacakan oleh hakim. Akhirnya, hakim tetap membacakan putusan yang pada amarnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Romy.

Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/17203701/pihak-romahurmuziy-siap-hadapi-kasusnya-di-sidang-perkara-pokok

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke