Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (10/5/2019).
"Yang meninggal dunia 469, yang sakit 4.602. Total 5071," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika dibandingkan data KPU data Selasa (7/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah sebanyak 13 orang. Sementara, yang sakit bertambah jadi 944 orang.
Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/20483701/hingga-jumat-petugas-pemilu-yang-meninggal-dunia-bertambah-jadi-469-orang