Salin Artikel

PDI-P Minta DPR RI Serahkan Permasalahan Pemilu ke Penyelenggara dan MK

Hal itu disampaikan Eva dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).

Eva menanggapi usulan dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa yang menyatakan DPR perlu mengevaluasi menyeluruh penyelenggaraan pemilu. Sebab, hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia.

Ia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Biarkan proses pemilu bergulir, kalau toh ada suatu permasalahan, berikan kepada penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kita sepakati bersama-sama," ujar Eva.

Oleh karena itu, lanjut Eva, DPR harus mematuhi proses penyelenggaraan pemilu dengan tidak mengintervensinya secara politik.

"Kita patuhi, jangan sampai ada intervensi politik dalam proses rekapitulasi. Apalagi kita adalah para pemainnya (peserta pemilu), masa kita menghakimi diri sendiri dan tidak netral dalam hal ini," ungkapnya kemudian.

Diakui Eva, penyelanggaraan Pemilu 2019 justru mendapatkan respons positif dari negara lain. Bahkan, beberapa negara ingin belajar penyelenggaraan pemilu Indonesia.

Meskipun masih ada kekurangan, lanjutnya, masyarakat dan seluruh pihak baik pemerintah, parpol, dan lembaga negara harus berbesar hati karena sistem Pemilu 2019 mendapatkan respons yang baik.

"Secara sistem pemilu kita mendapatkan respons positif dari luar negeri dan para pengamat-pengamat karena pemilu berjalan dengan baik," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/16123581/pdi-p-minta-dpr-ri-serahkan-permasalahan-pemilu-ke-penyelenggara-dan-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke