Hal itu disampaikan Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2019), menanggapi sejumlah menteri Kabinet Kerja yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
"Saya ingatkan, seseorang yang diperiksa KPK, kita tidak boleh menyimpulkan secara dini bahwa orang itu berarti akan jadi tersangka atau terlibat dalam kasus korupsi," ujar Johan.
Ia mengatakan, publik juga perlu mengetahui bahwa aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai saksi karena membutuhkan informasi dari orang tersebut.
Ada tiga menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Kasus itu menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya juga menjadi saksi di Sidang Tipikor dalam kasus dugaan suap dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Terakhir, KPK juga menggeledah ruang kerja serta kediaman dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus gratifikasi politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/14325481/istana-seseorang-yang-diperiksa-kpk-tidak-boleh-disimpulkan-pasti-tersangka