Salin Artikel

Wapres Kalla Sebut Situng KPU Tak Perlu Dihentikan

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar KPU menghentikan penayangan Situng.

"Saya kira intinya bukan nyetop tapi perbaiki yang keliru supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan. Tidak perlu (dihentikan), dulu juga pernah jalan. Tapi yang sah kan tanggal 22 Mei, bukan ini (Situng). Semuanya hampir sama itu kan hitungan cepat aja," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Ia pun mengatakan Situng KPU bukan penentu kemenangan pasangan calon. Sebab kemenangan pasangan calon ditentukan oleh hasil rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga KPUD provinsi.

Karena itu, ia mengatakan Situng KPU tak perlu ditutup dan cukup dikoreksi saja kesalahannya lantaran bukan penentu hasil akhir.

"Situng KPU kan bukan aspek yuridis formal untuk pemilu. Tetap saja perhitungan bertingkat itu direkapnya itu yang sah. Semua itu indikator saja. Kalau ada salah ya diperbaiki tapi tidak menentukan orang terpilih atau tidak terpilih dari Situng itu," lanjut Kalla.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Hal ini disebabkan karena banyak human error di Situng KPU dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.

Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Menjawab hal ini, Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan, Situng dalam Pemilu 2019 tidak akan dihentikan.

"Situng ini baru akan dihentikan setelah semuanya selesai di-entry," ujar Viryan ketika dijumpai di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).

KPU merasa, Situng merupakan salah satu bentuk transparansi dalam melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu serentak 2019. "Itu adalah hak publik dalam mendapatkan informasi," ujar Viryan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/07085471/wapres-kalla-sebut-situng-kpu-tak-perlu-dihentikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke