Salin Artikel

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Perkara PN Balikpapan

Ketiga tersangka itu yakni hakim di PN Balikpapan Kayat yang diduga penerima suap dan dua pemberi suap, yaitu Sudarman seorang swasta dan Jhonson Siburian seorang advokat.

"Ditahan untuk 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/5/2019), seperti dikutip Antara. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Diduga, penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.

Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/05/09354511/kpk-tahan-3-tersangka-suap-perkara-pn-balikpapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke