"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).
Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.
Sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Tim juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi.
KPK menduga ada pemberian hadiah berupa tas, jam, dan perhiasan berlian.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/18234781/hanura-tidak-akan-beri-bantuan-hukum-untuk-bupati-talaud-yang-ditangkap-kpk