Hal itu dikatakan Imam saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Anggaran dari sekretariat Kemenpora. Kalau masing-masing deputi ikut, deputi gunakan anggaran perjalanan dinas," kata Imam.
Menurut Imam, pada November 2018, dia melakukan perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi. Pada saat itu, dia dan rombongan kementerian datang memenuhi undangan federasi paralayang Asia.
Namun, karena kegiatan kerja dilakukan di Arab Saudi, Imam dan rombongannya memanfaatkan waktu untuk menunaikan ibadah umrah.
"Saya diundang federasi paralayang Asia dan pemuda di Jeddah. Tentu siapapun muslim yang sampai Jeddah harus laksanakan ibadah umrah," kata Imam.
Sebelumnya, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana mengubah salah satu keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Perubahan itu mengenai permintaan uang Rp 2 miliar untuk biaya umrah menteri dan rombongan dari Kemenpora.
"Jadi, uang Rp 2 miliar itu bukan untuk umrah, tapi bantuan pekan olahraga taruna nasional Polisi di Semarang," ujar Mulyana saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK.
Dalam BAP, Mulyana mengatakan bahwa dia pernah diminta uang Rp 2 miliar oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Saat itu, ada kegiatan umrah yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, istri menteri dan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora.
Kegiatan umrah itu memanfaatkan undangan federasi paralayang di Arab Saudi. Saat itu, Kemenpora mengirimkan peserta bidding olahraga paralayang.
Permintaan uang itu disampaikan Ulum kepada Oyong yang merupakan bendahara pembantu di Kemenpora. Dalam BAP, menurut Mulyana, permintaan uang itu ditujukan kepadanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/22331801/menpora-imam-nahrawi-mengaku-umrah-gunakan-dana-perjalanan-dinas