Perubahan keterangan itu disampaikan Mulyana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Mulyana bersaksi untuk terdakwa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
"Jadi, uang Rp 2 miliar itu bukan untuk umroh, tapi bantuan pekan olahraga taruna nasional Polisi di Semarang," ujar Mulyana saat dikonfirmasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, dalam BAP Mulyana mengatakan bahwa dia pernah diminta uang Rp 2 miliar oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Saat itu, ada kegiatan umroh yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, istri menteri dan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora.
Kegiatan umroh itu memanfaatkan undangan federasi paralayang Arab Saudi. Saat itu, Kemenpora mengirimkan peserta bidding olahraga paralayang.
Permintaan uang itu disampaikan Ulum kepada Oyong yang merupakan bendahara pembantu di Kemenpora. Dalam BAP, menurut Mulyana, permintaan uang itu ditujukan kepadanya.
Dalam persidangan, jaksa sempat memperdalam soal perubahan keterangan yang disampaikan Mulyana di dalam BAP. Namun, Mulyana tetap mengubah isi keterangan tersebut.
"Saksi ini kan profesor, kenapa ngasi keterangan tapi direvisi?" Kata jaksa Agus Prasetya kepada Mulyana.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/17142371/deputi-iv-kemenpora-ubah-keterangan-soal-uang-rp-2-miliar-saat-menteri-umroh