Salin Artikel

Duduk Perkara Diblokirnya Situs Pemantau Pemilu Jurdil2019.org

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Minggu (21/4/2019).

"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Situs yang dapat diakses melalui laman Jurdil2019.org ini dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Meskipun telah mendapat sertifikasi, Jurdil2019.org terdaftar sebagai situs pemantau pemilu, bukan situs yang menyediakan info terkait hitung cepat atau quick count.

"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Nando.

Selain Jurdil2019.org, terdapat satu lagi situs terkait pemantau pemilu yang izinnya dicabut oleh Bawaslu, yakni Jurdil2019.net.

Nando menyebut, Kominfo telah mengajukan permohonan blokir pada penyedia layanan internet, dan pemblokiran sudah mulai dikenakan sejak Sabtu (20/4/2019) malam.

Anggota Bawaslu Mochammad Afif menyebut, jika situs Jurdil2019 menampilkan proses hitung cepat, maka hal itu harus atas seizin KPU, bukan lagi Bawaslu.

"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu, tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU,” kata Afif.

Tanggapan KPU

Menanggapi pemblokiran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut memang terjadi pelanggaran yang dilakukan situs-situs tersebut.

"Pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (23/4/2019).

Wahyu menjelaskan, perbedaan tugas antara situs pemantau pemilu dan yang merilis hasil hitung cepat.

Lembaga pemantau pemilu seperti Jurdil2019.org, memiliki ranah tugas tersendiri, yakni melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk itu, Wahyu menyatakan dukungannya kepada Bawaslu yang telah mencabut izin Jurdil2019 dan memblokirnya.

"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Wahyu.

Respons Jurdil2019

Melalui akun Twitter-nya, Jurdil2019 menganggap pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan apa pun.

"Kami aktivis Alumni ITB 1973 bersama professional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www.jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami,” bunyi twit tersebut.

Pernyataan ini diunggah pada Minggu (21/4/2019), dan ramai menjadi bahan perbincangan netizen.

Saat Kompas.com mencoba mengakses laman Jurdil2019.org pada Selasa (23/4/2019) siang, laman ini dapat diakses.

Di dalamnya terdapat data hasil hitung cepat Pilpres 2019 per hari ini, dengan hasil 60,2 persen didapatkan Prabowo-Sandi, 38,1 persen suara untuk Jokowi-Ma'ruf, dan 1,7 persen suara dinyatakan tidak sah.

Sumber: Kompas.com (Abba Gabrillin, Bill Clinten, Fitria Chusna Farisa)

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/16340971/duduk-perkara-diblokirnya-situs-pemantau-pemilu-jurdil2019org

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke